KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah YME, karena berkat rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah bahasa Indonesia yang
berjudul “ Hacker dan Cracker di Indonesia ”. Penulis menyadari
bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak
untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik materi maupun cara penulisannya, namun penulis telah berupaya dengan
segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan
baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka
menerima saran dan kritik demi penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi
kita semua.
Salatiga,7
November 2013
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan
dan penggunaan teknologi informasi sekarang mengalami kemajuan pesat, Internet diaplikasikan
dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education
dan banyak lagi. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan
cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Tentunya, tidak dapat dipungkiri
bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif dan positif. E-banking,
e-commerce, e-government, dan e-education adalah beberapa contoh penerapan yang
positif. Disisi lain, dampak negatif pun sangat merajalela. Internet membuat
kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan
penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online
dengan risiko tertangkap yang sangat kecil. Banyaknya dampak negatif yang
timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa dunia maya tidak dapat
disajikan untuk segala usia dan kalangan.
Masalah
keamanan di internet adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa
keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh
orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Apabila lubang
tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan
sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus
kejahatan computer yang dikenal dengan istilah cybercrime.
1.2 Tujuan
Tujuan dari
dibuatnya makalah ini adalah :
·
Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
·
Mengetahui dampak dari perkembangnya
dunia maya
·
Bagaimana pengaruh cybercrime dan
bagaimana cara kita menyingkapinya
·
Memahami bahaya adanya hacker dan
cracker
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Etika
Kode Etik
adalah norma atau azas yang di terima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat atau pun di tempat kerja, sedangkan etika
computer diartikan sebagai ilmu bidang yang tidak terkait secara khusus dengan
teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang
luas pada pemecahan masalah etis.
2.2. pengertian cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama, cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2.2.1 Kategori Cybercrime adalah :
Ø Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau
informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut
melalui jaringan computer.
Ø Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau
individu dan Website yang di-protect dengan password.
Ø Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi
elektronik dan menghancurkan data di komputer.
2.2.2 Jenis-jenis cybercrime
Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni :
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan khusus.
Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.4 Pengertian Hacker
dan Cracker
Hacker
adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan
bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan
untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan
yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau
pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan sistem yang di temukannya.
Craker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau
lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface
(merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang
lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri,
maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan
dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
2.5 Perbedaan Hacker
dan Cracker
2.5.1
Hacker
Mempunyai
kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker
mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan
dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk
diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam
merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak
pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan
dan kebaikan.
2.5.2 Cracker
Mampu
membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif
atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagian contoh : Virus, Pencurian
Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web
Server. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit,
kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai
contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa
diakses dalam waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat
dibicarakan tahun 2001 lalu.
Sudah
jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah cracker bukan hacker seperti
kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini menarik untuk di simak, satu sisi, kita
butuh teknologi canggih yang kerap bermunculan dalam hitungan detik, sisi
lain ada kekhawatiran takut terjebak pada pola "nyeleneh" yang
berakibat fatal. Namun demikian, sebagai satu sikap, kita berpijak pada satu
kesepakatan, bahwa mempelajari bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven
Raymon diatas, adalah hal yang baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal
mendapat solusi untuk membuat program yang berguna bagi orang lain. Dan jika
ini dilakukan maka percayalah, anda adalah seorang hacker.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Umum
Di
masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan
istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana
istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker
dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer
tersebut. Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang
dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa
tipe para penggila teknologi komputer seperti berikut ini adalah yaitu :
(Hacker, Cracker, Defacer, Carder, Frauder, Spammer). Para aktifis ini sering
mengadakan Ajang Pertemuan Hacker terbesar di dunia yaitu Def Con. Acara Def
Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang
berkaitan dengan aktivitas hacking yang menjadi luas di berbagai negara bersatu
padu dalam komunitas yang di sebut dengan ANONYMOUS
3.2 Sejarah Hacker
dan Cracker
Hacker
muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech
Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts
Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu
perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah
komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu
membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut
seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer.
Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok
kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode
area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan
bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Para
hacker mengadakan pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan
setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di
dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang
pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas
hacking.
3.3 Tujuan dari seorang Hacker
dan Cracker :
Untuk
menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat
destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di
sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
3.4 Cara seorang Cracker Merusak
sebuah sistem :
Ada
berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat
melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara
melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui
program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan
dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat
dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
3.5 Ciri-ciri dan
Penyebab Hacker dan Cracker
3.5.1
Ciri-ciri umumnya :
Ø Bisa membuat program C, C++ atau pearl
Ø Mengetahui tentang TCP/IP
Ø Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
Ø Mengetahaui sistem operasi UNIX atau VMS
Ø Mengoleksi sofware atau hardware lama
Ø Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak
mudah diketahui orang lain
3.6 Penanggulangan
Beberapa Langkah penting
didalam penanggulangan cybercrime :
Ø Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
Ø Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
Ø Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.7 Bentuk penanggulangan
Contoh bentuk dari penanggulangan
itu sendiri adalah :
Ø IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Ø Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan
untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat
yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
3.8 Bentuk Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum
disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya
yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri )
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
· Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
· Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website
seolah-olah menjual barang)
· Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet
dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
· Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
· Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui
media internet).
· Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
· Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian
).
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya
tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, (
penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
BAB
1V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dunia
maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat
teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat.
Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah
sebuah kejahatan. Segalanya tergantung individu masing-masing. Para hacker
menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan
dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi
sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan
jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena
melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara
personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker
putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam
(cracker yang sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet
antara lain adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk
diri, bahkan sakit hati).
4.2 Saran
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, jadi kritik dan saran dari para pembaca
sangat penulis harapkan, agar menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
- Y3dips.2007. Hacker? : it,s not about black or white.
Jakarta : Jasakom.
- S’to. 2004. Seni Teknik Hacking Jilid I. Jakarta : Jasakom.
- Y3dips.2007. Hacker? : it,s not about black or white.
Jakarta : Jasakom.
- http://arizane.wordpress.com/2008/02/12/hacker-jahat-atau-baik-sih.