Monday, November 11, 2013

Resensi Berita : Brenda Vanessa Agvieto

Sumber : SUARA MERDEKA (Sabtu,19 Oktober 2013 Halaman 23)
Berita ini menjelaskan mengenai perlindungan pekerja informal di Indonesia saat ini. Menakertrans mendorong PT Jamsostek untuk terus - menerus mensosialisasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 24 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja. Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di sektor-sektor informal itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Kini pemerintah berupaya agar pekerja mendapat perlindungan jamsostek dengan mensubsidikannya. Kepala Urusan Pengelolaan Hubungan Institusi PT Jamsostek menjelaskan bahwa perlindungan bersubsidi tersebut selama tiga bulan dan setelah itu pekerja informal diharapkan melanjutkannya dengan pembayaran atau premi secara mandiri.
Program ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, sehingga mereka dapat merasa nyaman dan terlindungi. Proses dan tata cara keikutsertaan jaminan sosial tenaga kerja informal cukup mudah. Langsung saja datang ke perwakilan PT Jamsostek yang ada didaerah-daerah di seluruh Indonesia dengan melalui wadah organisasinya yang telah dibentuk oleh masing masing kelompok pekerja. Apabila sudah terdaftar, pekerja informal akan mendapatkan kartu jamsostek sebagai kartu pengenal. Dengan mudahnya sarana ini, diharapkan mampu mendorong calon Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja agar tertarik dan mampu menjadi peserta Jamsostek.

Pihak Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) telah membentuk tim pendataan dan tim seleksi agar subsidi iuran Jamsostek diterima pekerja yang benar-benar membutuhkan. Saya sangat mendukung adanya Jamsostek bagi pekerja informal di Indonesia, karena seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ciri negara maju yakni tingginya kesadaran mengenai keselamatan jiwa termasuk pekerja informal sekalipun. Namun kesadaran pekerja Indonesia belum begitu tinggi, pekerja informal penerima subsidi masih relatif sedikit. Maka dari itu, pemerintah masih terus berupaya mendorong dan meningkatkan kesadaran pekerja informal akan perlindungan Jamsostek.

No comments:

Post a Comment