Sumber : SUARA MERDEKA (Sabtu,19 Oktober 2013
Halaman 23)
Berita ini menjelaskan mengenai perlindungan
pekerja informal di Indonesia saat ini. Menakertrans mendorong PT Jamsostek untuk terus
- menerus mensosialisasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
24 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja
Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja. Jaminan Sosial bagi tenaga
kerja di sektor-sektor informal itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Kini pemerintah
berupaya agar pekerja mendapat perlindungan jamsostek dengan mensubsidikannya. Kepala Urusan Pengelolaan Hubungan Institusi
PT Jamsostek menjelaskan bahwa perlindungan bersubsidi tersebut selama tiga
bulan dan setelah itu pekerja informal diharapkan melanjutkannya dengan
pembayaran atau premi secara mandiri.
Program ini adalah salah satu bentuk perhatian
pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, sehingga mereka
dapat merasa nyaman dan terlindungi. Proses dan tata cara keikutsertaan jaminan sosial tenaga
kerja informal cukup mudah. Langsung saja datang ke perwakilan PT Jamsostek
yang ada didaerah-daerah di seluruh Indonesia dengan melalui wadah
organisasinya yang telah dibentuk oleh masing masing kelompok pekerja. Apabila
sudah terdaftar, pekerja informal akan mendapatkan kartu jamsostek sebagai
kartu pengenal. Dengan
mudahnya sarana ini, diharapkan mampu mendorong calon Tenaga Kerja Luar
Hubungan Kerja agar tertarik dan mampu menjadi peserta Jamsostek.
Pihak Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi) telah membentuk tim pendataan dan tim seleksi
agar subsidi iuran Jamsostek diterima pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Saya sangat mendukung adanya Jamsostek bagi pekerja informal di Indonesia,
karena seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ciri negara maju yakni
tingginya kesadaran mengenai keselamatan jiwa termasuk pekerja informal
sekalipun. Namun kesadaran pekerja Indonesia belum begitu tinggi, pekerja
informal penerima subsidi masih relatif sedikit. Maka dari itu, pemerintah
masih terus berupaya mendorong dan meningkatkan kesadaran pekerja informal akan
perlindungan Jamsostek.
No comments:
Post a Comment