BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang Cyber crime
d. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK
(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum
Berbasis Kompetensi).
2. Memberikan
informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat
yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah
ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak
system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan
seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960
fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti
laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap
percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk
seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa
yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980
pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut
Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek
markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para
anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community
development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical
or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang
dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik
Cyber crime
2. Jenis cyber
crime
3. Modus
kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab
terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan
Cyber Crime
2.1.1
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian,
pembunuhan,dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup
kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software
atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
2.1.2
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi
dalam beberapa hal :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara
di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
2.1.3 MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.1.4 PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan
tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di
manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer
yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu
akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent
exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit
card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis
lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media
komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data
milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi
tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga
menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses
akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan
organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime
tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer.
2.1.5. PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer
nasional sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global
diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang
Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
BAB IV
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum
tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga
melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat
(1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4.
Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain KUHP
adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan
banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak
telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena
diduga melakukan tindak pidana yang
diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan
pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait
dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang
dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45
ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
UU ITE dapat digunakan untuk menghajar
seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena
rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU
ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali
pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan
menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali
rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga
meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena
pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut.
Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan
intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah
contoh kasusnya :
No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas
tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat
elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di
unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27 UU ITE ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis
disitus Presstalk.com 14 Juli
2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus
02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian
Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai
Amanat Nasional Alvin Lie, terkait
pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi
Piliang.
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita
bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada
kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi
ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau
kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan
likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu
kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi
inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27 UU ITE ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
BAB V
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka
dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
1.2 SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada
khususnya.
2. Kejahatan ini
merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya.
5. Harus ada
aturan khusus mengenai cyber crime.